Pilkada Ulang Barito Utara, Ketua Komisi II Usul Prabowo Tunjuk Pj Bupati

0
175
Pilkada Ulang Barito Utara, Ketua Komisi II Usul Prabowo Tunjuk Pj Bupati
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/ist. (Dok. YouTube Komisi II DPR RI)

jaringanmilenialnusantara.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto untuk langsung menunjuk penjabat kepala daerah yang akan memimpin kabupaten Barito Utara.

Ia menilai, pilkada ulang di Barito Utara imbas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon Bupati Barito Utara akan membebani keuangan negara.

“Harusnya diskualifikasi saja dari awal dan tetapkan pemenang berikutnya, kalau ada pemenang berikutnya. Tapi kalau semua paslon melakukan kecurangan TSM, ya sudah serahkan pada Presiden untuk menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Politikus Partai Nasdem ini menyatakan, pilkada ulang akan menghambat banyak hal di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Baca JugaPrabowo Tunjuk Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak

“Sekarang ini di tengah efisiensi dan efektivitas anggaran, anggaran ini sudah terbatas, sekarang dipaksa lagi untuk menangani PSU. Banyak sekali urusan pelayanan publik yang harus dalam tanda kutip dikalahkan hanya untuk kita membiayai PSU-PSU ini,” beber Rifqi.

Terlebih, daerah kecil seperti Barito Utara punya kapasistas yang jauh lebih kecil dibanding daerah-daerah perkotaan. Ia menyebutkan, Barito Utara membutuhkan dana hingga Rp 30 miliar untuk menggelar PSU di seluruh kabupaten.

“Rp 30 miliar bagi level kabupaten kecil seperti Barito Utara itu sangat berharga. Ini bukan seperti Jakarta yang anggarannya Rp 91 triliun. Ini kampung-kampung seperti di Barito Utara itu mungkin belanja modalnya, paling ratusan miliar,” jelas Rifqinizamy.

Baca JugaKata Didu Tagih Janji Presiden Prabowo yang Ingin Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

“Sehingga Rp 30 miliar itu sangat berarti dan itu bisa menghidupi 2-3 SKPD,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemerintah dan lembaga negara perlu merumuskan hal ini.Penegakan aturan yang membuat efek jera perlu dibarengi dengan memperhatikan dampaknya.

“Efek dari sebuah putusan itu juga penting saya kira untuk kita pikirkan. Karena kita perlu menghadirkan keadilan yang substantif, kan. Bukan sekadar keadilan yang dihasilkan dari putusan hanya untuk melihat pada satu pihak penegakan kepemiluan, hukum kepemiluan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here