Inilah 3 Raperda Hak Inisiatif DPRD yang Diterima Bupati Kapuas Hulu

0
268
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan Pendapat Akhir sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap tiga (3) Raperda Hak Inisiatif DPRD.

jaringanmilenialnusantara.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pendapat akhir sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap tiga (3) Raperda Hak Inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu. Rabu (07/12/2022).

Pada kesempatan tersebut Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapuas Hulu, yakni;

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan,

3.Rrancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Dengan dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD  Kapuas Hulu dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun Raperda. Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 (tiga) Raperda tersebut,” ungkap Bupati yang biasa disapa Bang Sis tersebut.

Selain itu, lanjutnya, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022. Dengan ini, pihaknya dapat memahami 3 (tiga) Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kapuas Hulu tersebut dan menyatakan dapat menerima 3 (tiga) Raperda dimaksud.

“Serta sepakat untuk ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu,” Katanya.

Menurutnya, Raperda hak inisiatif DPRD ini yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami mengharapkan Raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” Pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here