jaringanmilenialnusantara.id – Kepolisian Daerah ( Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon ditangkapnya oknum anggota Polda Kateng yang diangkat Brigadir berinisial B oleh BNNP Kalteng.
Kepolisian Daerah Kalteng akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kalteng
Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (29/5/2025)
Oknum Polisi aktif berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas sang istrinya dalam melakukan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba, BNN Ringkus Oknum Polisi dan Narapidana di Kalteng
Ia menuturkan, pihak Kepolisian Daerah Kalteng akan terus berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait kasus ini agar berjalan sesusai prosedur yang ada.
Terkait oknum polisi tersebut, Erlan menyampaikan bahwa oknum Polisi itu akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan diberikan sanksi tegas.
“Prosesnya tentu melalui mekanisme proses sidang kode etik dan kami memastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegasnya.
Baca Juga : Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, BNN: Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Dirinya menjelaskan, untuk saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian penyebaran kasus narkoba di jaringan tersebut dari tim BNNP.
“Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Erlan.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah BNNP Kalteng menangkap 17 orang tersangka peredaran narkoba di lima wilayah seperti; Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas dan Kota Palangka Raya.**


