
jaringanmilenialnusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Babupaten Barito Utara hasil tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik didampingi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan PSU Pilkada Barito Utara di Gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).
“Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 di seluruh wilayah Barito Utara, yakni di 270 TPS,” kata Idham
Baca Juga : Kecewa Terkait Hasil Labfor Ijazah Jokowi, Roy Suryo Mau Lapor ke Pengawas Polisi
Pemilihan pada tanggal tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan verifikasi bersama dengan KPU Barito Utara. Dia menjelaskan, pemilihan suara ditetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan mempertimbangan aspek keagamaan masyarakat.
“Mengapa dipilih hari Rabu? Karena kami mempertimbangkan hak pemilih secara keseluruhan di beberapa tempat, ada beberapa umat beragama yang pada hari Sabtu tidak bisa mengikuti kegiatan pengumpulan suara karena di hari tersebut sedang melaksanakan ibadah,” ucapnya.
Dia menambahkan, rangkaian tahapan PSU Pilkada dimulai dari tahap pencalonan, dengan calon calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga : Bupati Fransiskus Diaan Apresiasi Gawai Dayak Makai Taon Dusun Pala Tengah 2025
Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan PSU ini merupakan PSU yang kedua digelar pada Pilkada 2024 ini.
“Sebelumnya kami melaksanakan PSU di dua TPS,” kata Siska Dewi Lestari.
Terkait putusan MK, kata Siska, KPU Barito Utara menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi untuk memastikan seluruh pihak memahami tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.
“Perlu kami sampaikan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Suka tidak suka, mau tidak mau, ini adalah kewajiban konstitusional yang harus kita laksanakan, dengan jangka waktu maksimal 90 hari, maka dari itu waktu yang tersedia sangat terbatas,” tutupnya.**

