
jaringanmilenialnusantara.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Kalteng, berinisial R.
R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pria berinisal R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ucap Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).
Seperti yang diketahui, kasus itu berawal dari aksi intimidasi dan ancaman kekerasan serta penandatanganan terhadap pabrik karet PT BAP yang dilakukan sekelompok orang terekam video dan viral di media sosial menuai respon dari masyarakat.
Baca Juga : Program Percepat Koperasi Merah Putih Kabupaten Kapuas Hulu Gelar Musyawarah Desa
Organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya yang dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal atau yang akrab disapa Hercules itu, disebut sebagai pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Pihak penyidik menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena tindakan yang dilakukan secara kolektif.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang,” tegas Nuredy.
Akibat aksi tersebut, R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan masuk pekarangan tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal dari dua pasal adalah lima tahun penjara.
Baca Juga : Serahkan SK ASN 2024, Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Pegawai Tidak Main Judi Online
“Pasal yang dikenakan terkait ancaman kekerasan terhadap perusahaan dan masuk pekarangan secara melawan hukum,” jelas Nuredy.
Saat ini, R telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas akan dikirim ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan,” pungkas Nuredy. **

