
jaringanmilenialnusantara.id – Bareskrim Polri mengadakan konferensi pers terkait hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke-7 Joko Widodo .
Hal tersebut disampaikan atas laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan keabsahan dokumen.
“Penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120, atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985, yang telah diuji secara laboratoris,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Ia melanjutkan, dari hasil labfor, polisi menilai ijazah Jokowi asli. Sehingga, laporan terkait hal itu dihentikan, karena tak ada unsur pidana dalam hal tersebut.
Baca Juga : Viral Grup FB “Fantasi Sedarah”, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Proses Penyelidikan Ijazah Jokowi
Pengecekan berdasarkan bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, tutup stempel dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Adapun selama proses penyelidikan, Djuhandani menyebut telah memintai keterangan terhadap 39 Saksi, yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama perjalanan studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap berbagai dokumen.
“Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau kepada masyarakat fakta yang kami dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang,” katanya.
Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum Nomor tanggal 10 April 2025. **

