
jaringanmilenialnusantara.id – Polisi berhasil mengungkap kasus viral grup Facebook “ Fantasi Sedarah ” dan ” Suka Duka” dengan menangkap 6 pelaku di beberapa tempat di Jawa dan Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen, Himawan Bayu Aji menyebutkan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu anggota bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.
Agustus 2024 itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu anggota (dalam grup), kata Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).
Kasus ini berawal dari adanya grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang menjadi perbincangan publik dan viral karena kontennya yang mengandung pornografi dan eksploitasi seksual anak di media sosial.
Baca Juga : Pilkada Ulang Barito Utara, Ketua Komisi II Usul Prabowo Tunjuk Pj Bupati
Himawan mengatakan ia masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disampaikan kepada pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu.
“Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari perangkat tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya,” jelasnya.
Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan anggota aktif yang telah mengunggah foto dan video seksi perempuan dan anak di bawah umur.
Petugas mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara komputer lain, handphone, kartu sim, dokumen video dan foto.
Setelah penangkapan 6 pelaku, Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.
“Apakah ada tersangka baru? Bisa terjadi karena kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial, beberapa platform, sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital, perangkat-perangkat digital yang kita sita,” ucapnya.
Total ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Baca Juga : Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak
Motif dan Peran Pelaku Grup “Fantasi Sedarah”
Adapun grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu untuk kepuasan seksual pribadinya.
Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain, terang Himawan.
Sementara tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada anggota lainnya.
“DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Kata Didu Tagih Janji Presiden Prabowo yang Ingin Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Himawan menyatakan, sepanjang tahun 2025, sudah ada 17 kasus tindakan asusila dengan 37 tersangka.
Sebagai informasi, grup FB bernama ‘Fantasi Sedarah’ itu sempat ramai dibicarakan di media sosial X hingga menjadi pembahasan di Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah ke inses atau seks sedarah. **

